Senin, 21 Mei 2012

FIQIH MUNAKAHAT


A.      Pengertian Nikah
Nikah, menurut bahasa: al-jam’u dan al-dhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri. Sedangkan nikah menurut istilah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk kekuarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian pernikahan adalah suatu akad yang secarakeseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazawij dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.          
Hukum nikah (perkawinan), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antar jenis, dan hak serta kewajiban yang berhubungan dengan akibat perkawinan tersebut.[1]
Sesuai dengan pernyataan Allah dalam Al Quran:                                        

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (QS. Al-Dzariyat [51]:49)
Hukum nikah ada lima:
1.      Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.      Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lainnya).
3.      Wajib, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina).
4.      Makruh, terhadap orang yang tidak mampu member nafkah.
5.      Haram, kepada orang yang berniat menyakiti atas perempuan yang dikawininya.[2]
B.       Syarat dan Rukun  Nikah
       Rukun, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudlu dan takbiratul ikhram dalam shalat.[3]Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.
Syarat, yaitu sesuatu yang mestti ada menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat untukk shalat”atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam.
Sah, yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.
 Adapun rukun nikah:
1.      mempelai laki-laki
2.      Mempelai perempuan
3.      Wali Nikah, adalah wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita. Dalam keadaan luar biasa, wali nasab yang digantikan oleh wali hakim, yaitu petugas pencatat nikah jika wali nasab tersebut tidak ada atau tidak ditemukan. Demikian pula jika wali nasab tidak mau atau tidak bersedia menikahkan calon mempelai wanita, maka wali hakimlah yang bertindak untuk menikahkannya.
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab Qabul, menurut pengertian hukum perkawinan, ijab adalah penegasan kehendak untuk mengikatkan diri pada kehendak  untuk mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan (wali) pihak wanita kepada calon mempelai pria. Contoh ijab: “Wahai Fulan, saya nikahkan engkau dengan anak yang bernama A (Fulanah) dengan maskawin 10 gram emas tunai. Kabul, adalah penegasan untuk menerima ikatan perkawinan tersebut, yang diucapkan oleh mempelai pria. Contoh kabul: “Saya terima nikah dengan putri bapak yang bernama A (Fulanah) dengan maskawin 10 gram emas tunai.” Penegasan penerimaan itu harus diucapkan oleh mempelai pria langsung sesudah ucapan penegasan penawaran yang dilakukan oleh wali pihak mempelai wanita. Tidak adanya tenggang waktu yang mengesankan adanya keragu-raguan.[4]

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat pernikahan adalah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai wali, saksi, dan ijab kabul.[5]
·      Syarat-syarat Suami:
1.      Bukan mahram dari calon istri;
2.      Tidak terpaksa atas kemauan sendiri;
3.      Orangnya tertentu, jelas orangnya;
4.      Tidak sedang ihram;
·      Syarat-syarat Istri:
1.      Tidak ada halangan syara’, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak      sedang dalam iddah;
2.      Merdeka, atas kemauan sendiri;
3.      Jelas orangnya; dan
4.      Tidak sedang berihram.[6]
·      Syarat Wali dan Dua Saksi :
1.      Islam
2.      Balig (sudah berumur 15 tahun)
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Laki-laki
6.      Tidak dipaksa
7.      Tidak sedang ihram
8.      Adil[7]
C.      Rukun dan Syarat Akad Nikah
Rukun adalah bagian dari hakekat sesuatu, akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya. Diantara rukun akad nikah adalah Ijab dan Qabul yang mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Keduanya mempunyai arti membantu maksud berdua dan menunjukkan tercapainya ridho secara batin. Maksud Ijab dalam akad nikah seperti Ijab dalam berbagai transaksi lain, yaitu pernyataan yang keluar dari salah satu pihak yang mengadakan akad atau transaksi, baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan adanya keinginan terjadinya akad baik salah satunya dari pihak suami atau dari pihak istri. Sedangkan Qabul adalah pernyataan yang dating dari pihak kedua baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan persetujuan dan ridhonya.
Sihgat akad (lafal akad) adalah Iijab dan Qabul. Keduanya menjadi rukun akad. Berikut ini akan dijelaskan beberapa syarat ijab qabul : 
1.    Sighat akad berbentuk kata kerja (fi’il).
2.    Lafal yang jelas maknanya.
3.    Adanya persamaan Ijab dan Qabul.
4.    Ketersambungan Qabul dengan Iijab.
5.    Tidak meralat Ijab sebelum Qabul.
6.    Sighat akad ringkas.
7.    Sighat akad untuk selamanya.[8]
D.      Bentuk-Bentuk Perkawinan Yang Haram
1.        Mut’ah (Kawin Sementara)
Ini merupakan suatu bentuk perkewinan terlarang yang dijalin dalam tempo yang singkat untuk mendapatkan perolehan yang ditetapkan. Ia diperkewnankan pada masa awal pembentukan ajaran Islam, sebelum syariat Islam ditetapkan secara lengkap. Ia diperbolehkan pada hari-hari permulaan sewaktu seseorang melakukan suatu perjalanan atau ketika orang-orang sedang bertempur melawan musuh. Alas an mengapa ia diperkenankan adalah bahwa orang-orang yang baru memeluk Islam tengah mulai masa peralihan dari Jahiliyah kepada Islam. Pada masa Jahiliyah, perzinahan merupakan hal yang sangat wajar sehingga ia tidak dianggap suatu dosa. Lalu turunlah larangan Islam tentang bunga (Al-Riba) dan minuman keras (Al-Khamar) secara bertahap. Karena masyarakat telah sangat akrab dengan hal-hal tersebut, sedangkan “Mut’ah” hanya diperkenankan pada masa-masa awal karena orang –orang berjuang di medan tempur atau “Gihazwat”. Mereka yang imannya masih lemah mencoba melakukan zina semasa perang itu. Sedangkan orang yang kuat imannya menahan keinginannya dengan keras untuk mengendalikan hawa nafsunya.
Abdullah bin Mas’ud tlah berkata :
“ Kami pernah berperang (Gihazwat) bersama Rasulullah SAW dan kami tidak menyertakan kaum wanita. Maka kami bertanya kepada beliau, apakah kami boleh mengebiri diri kami sendiri?
Rasulullah SAW melarang kami melakukan hal yang demikian itu, dan mengizinkan kami mengawini wanita untuk beberapa waktu tertentu dengan memberinya pakaian”
Diriwayatkan pula oleh Ali bin Abi Thalib : “Aku telah menjelaskan kepada Ibnu Abbas pada waktu Perang Khaibar :
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang Mut’ah (kawin sementara) dan makan daging keledai.”
Setelah Syari’at mencapai kesempurnaannya, maka ia pun diharamkan, izin sementara keadaan memaksa yang telah diberikan Nabi SAW itu, segera diharamkan setelah pembukaan kota Makkah sebagaimana  diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib :
“Sesungguhnya dia beserta Nabi SAW pada saat terjadinya pertempuran untuk membuka Kota Makkah. Nabi SAW telah mengizinkan para sahabat untuk kawin Mut’ah. Lalu Ali itu berkata: “Maka Nabi SAW tidak keluar dari kota Makkah itu sampai Beliau mengharamkannya”.
            Menurut riwayat yang lain lagi, Nabi SAW telah bersabda:
            “Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai Hari Akhir”.
Islam ingin membangun sebuah masyarakat yang sejahtera, sedangkan kawin Mut’ah, kalau diperkenankan, dapat menimbulkan lebih banyak masalah daripada yang dapat dipecahkannya. Bila tak dilarang, maka ia akan menimbulkan pelacuran. Para ulama telah sepakat bahwa ia diharamkan. Hanya pendapat Abdullah bin Abbas yang bertentangan dengan kesewpakatan ini, namun segera dia melihat gawatnya keadaan dan orang-orang menyalahgunakan bentuk perkawinan ini hanya yang diperkenqankan dalam lingkungan perang yang betgolak, maka tak lama kemudian dia mengharamkannya pula. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Namun begitu, beberapa ulama mazhab Hukum Syi’ah masih memperbolehkannya bahkan hingga saat ini, sekalipun ia jarang dipraktekkan.
2.        Al – Syighar
Al-syighar adalah istilah bahasa Arab yang berarti mempunyai seekor anjing sewaktu ia lewat melintas. Inilah sebabnya mengapa kata yang sama diperkenankan pada bentuk perkawinan yang tak diinginkan ini karena ada persamaan dengan menjemput seorang wanita tanpa membayar maskawin (mahar) pada waktu menikahinya. Mahar merupakan hak seorang wanita dan merupakan hak pribadinya, bukan semata hadiah dari pengantin lelaki untuk dinikmati oleh orang tua pihak perempuan atau untuk mendapatkan keuntungan yang tak layak dengan memberikan anak atau saudara perempuan seseorang untuk dikawin secara tukar dengan mengawini anak atau saudara perempuan lelaki yang lain sebagai hadiah (bagi satu sama lain) tanpa membayar maskawin.
Pada masa sebelum Islam, Syighar diakui sebagai suatu bentuk perkawinan yang kemudian dilarang oleh Nabi Muhammad SAW setelah datangnya Islam, karena bentuk perkawinan ini menghalangi wanita dari haknya sendiri (diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
3.        Menikah dengan Saudara sepersusuan : Kesalahan Bank Susu Modern.
Sebagaimana telah diberitahuakan dlam Surat AN-Nisa’ ayat 23, pernikahan dilarang di antara seseorang dengan saudara sepersusuannya sama dengan saudara kandungnya. Hal itu menyebabkan perkawinannya terlarang dalam Islam. Namun sayangnya, pada masa modern ini, ada peningkatan usaha membentuk bank susu, tidak hanya di Eropa dan Amerika, tetapi bahkan di beberapa negeri muslim, di mana semua bayi baru dilahirkan diberi ASI yang berdasarkan penjelasan di atas mengakibatkan mereka termasuk ke dalam kategori saudara sepersusuan (baik lelaki maupun perempuan). Setelah anak-anak ini dewasa, ada kemungkinan merka menikah satu sama lain padahal sesungguhnya mereka bersaudara sepersusuan tanpa mengetahui hubungan persaudaraan itu. Perkawinan semacam itu tidak hanya diharamkan dalam Islam tetapi juga bahkan dalam agama-agama lain. Nabi SAW bersabda :
“Benar, persusuan mengharamkan seperti haramnya persaudaraan darah”
4.     Pernikahan wanita dengan laki-laki yang telah menikahi bibinya
 Nabi SAW telah bersabda :
“Diriwayatkan oleh Jabir bahwa Rasulullah SAW telah melarang seorang wanita yang akan dinikahkan dengan lelaki yang telah menikahi bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”[9]
2.1    Thalaq
A.      Pengertian Thalaq
       Kata Thalaq dalam bahasa Arab berasal dari kata طلق- يطلق- طلاق yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat perkawinan. Kata Thalaq merupakan Isim Masdar dari kata طلق- يطلق- تطليق jadi kata ini bermakna dengan kata Tahliq yang bermakna “Irsal” dan “Tarkuk” yaitu melepaskan dan meninggalkan.
Al Jaziri dalam kitabnya Al Fiqh alal madzabilil arba’ah memberi definisi talak sebagai berikut :
اَلطَّلَاقَ : إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْنُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظِ مَخْصُوْصٍ
Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu.
Dimaksudkan dengan menghilangkan ikatan perkawinan ialah mengangkat ikatan perkawinan sehingga setelah diangkat ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal thalaq ba’in, sedangkan arti mengurai pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak thalaq bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah thalaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dan dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak thalaq itu, yaitu terjadi dalam thalaq raj’i.[10]
Hukum Thalaq ada empat perkara :
1.      Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara dua suami-istri, sedang dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduannya bercerai.
2.      Sunnah, yaitu apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
3.      Haram (bid’ah), dalam dua keadaan: pertama menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam haid, kedua menjatuhka thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4.      Makruh, yaitu hukum asal dari pada thalaq yang tersebut diatas.[11]
B.       Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi waktu di jatuhkannya thalaq, maka thalaq di bagi menjadi tiga macam, sebagai berikut:
a.         Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang di jatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Thalaq di katakan thalak sunni jika memenuhi empat syarat:
1)      Istri yang di thalak sudah pernah di kumpuli, bila thalaq di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah di kumpuli, tidak termasuk thalak sunni.
2)      Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah di thalaq, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama’ syafi’iyah, terhitung iddah bagi wanita haidh ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haidh.
Thalaq terhadap istri yang telah lepas haid (menopousa) atau belum pernah berhaid, atau sedang hamil, atau thalaq karena suami meminta tebusan yakni dalam hal khulu’, atau ketika istri dalam haid, semuanya tidak termasuk thalaq sunni.
3)      Thalaq itu di jatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, haid di permulaan suci, di pertengahan maupun di akhir suci kendati beberapa saat lalu datang haidh.
4)      Suami tidak pernah mengumpuli istri selama masa suci dalam mana thalaq itu di jatuhkan. Thalaq yang di jatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haidh tetapi pernah di kumpuli, tidak termasuk thalaq sunni.
b.        Thalaq bid’i, yaitu thalaq yang di jatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat thalaq sunni. Termasuk thalaq bid’i ialah:
1)   Thalaq yang di jatuhkan terhadap istri pada waktu haidh (menstruasi), baik di permulaan haid maupun di pertengahannya, juga ketika istri sedang nifas.
2)   Thalaq yang di jatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah di kumpuli suaminya dalam suci di maksud.
c.         Thalaq la sunni wala bid’i, yaitu thalaq yang tidak termasuk kategori thalaq sunni dan tidak pula termasuk kategori thalaq bid’i, yaitu:
1)           Thalaq yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah di kumpuli.
2)   Thalaq yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah berhaidh, atau istri yang telah lepas haidh.
3)           Thalaq yang di jatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang di pergunakan sebagai ucapan thalaq, maka thalaq di bagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
a.       Thalaq Sharih, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat difahami sebagai pernyataan thalaq atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin difahami lain.
b.      Thalaq Kinayah, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.
Ditinjau dari ada atau tidak adanya kemungkinan begas suami merujuk kembali bekas istri, maka thalaq dibagi menjadi 2 macam :
a.       Thalaq Raj’i, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang ttelah pernah dikumpuli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, thalaq yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
b.      Thalaq Ba’in, yaitu thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya, untuk mengembalikan bekas istrinya, untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya. Thalaq ba’in ada 2 macam, yaitu :
·          Thalaq ba’in shugra dan thalaq ba’in kubra. Thalaq ba’in suhgra ialah thalaq ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berahir masa iddahnya. Termasuk thalaq ba’in suhgra ialah :
1.        Thalaq sebelum berkumpul
2.        Thalaq dengan penggantian harta atau yang disebut khulu’
3.        Thalaq karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, thalaq karena penganiayaan dan yang semacamnya.
·         Thalaq ba’in kubra ialah thalaq ba’in yang menghilangkan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah beercerai secara wajar dan telah selesai menjalani masa iddahnya. Thalaq ba’in kubra terjadi pada thalaq ketiga. Hal ini sesuai dengan firman Allah surat al Baqarah ayat 230 :
Artinya :
kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalaq terhadap istrinya, thalaq ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
a.  Thalaq dengan ucapan, yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
b. Thalaq dengan tulisan, yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada istrinya, kemudian istri membaca dan memahami isi dan maksudnya. Thalaq yang di nyatakan secara tertulis dapat di pandang jatuh, meskipun yang bersangkutan dapat mengucapkannya.
c.  Thalaq dengan isyarat, yaitu thalaq yang di lakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara (bisu) dapat dipandang sebagai alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyampaikan maksud dan isi hati. Oleh karena itu isyarat baginya sama dengan ucapan bagi yang dapat berbicara dalam menjatuhkan thalaq, sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan bermaksud thalaq atau mengakhiri perkawinan dan isyarat itulah satu-satunya jalan untuk menyampaikan maksud yang terkandung dalam hatinya.
d. Thalaq dengan utusan, yaitu thalaq yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantaraan orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada dihadapan suami, bahwa suami menthalaq istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suami untuk menjatuhkan thalaq suami dan melaksanakan thalaq itu.
C.      Rukun Thalaq
Rukun thalaq ialah unsur pokok yang harus ada dalam thalaq dan terwujudnya thalaq bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun thalaq ada empat, sebagai berikut:
a.       Suami, suami adalah yang memiliki hak thalaq dan berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena thalaq itu bersifat menghilangkan ikatan perkawinan, maka thalaq tidak mungkin terwujud kecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah.
Abu Ya’la dan Al Hakim meriwayatkan Hadist dari Jabir, bahwa Rasulullah bersabda:
لاَ طَلاَقَ إِلاَّبَعْدَنِكَاحٍ وَلاَعِتْقَ إِلاَّبَعْدَمِلْكٍ
Tidak ada thalaq kecuali setelah akad perkawinan dan tidak ada pemerdekaan kecuali setelah ada pemilikan.
Untuk syahnya thalaq, suami yang menjatuhkan thalaq di syaratkan:
1)      Berakal. Suami yang gila tidak sah menjatuhkan thalaq.
2)      Baligh. Tidak dipandang jatuh thalaq yang dinyatakan oleh orang yang belum dewasa.
3)      Atas kemauan sendiri. Adanya kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan thalaq itu dan dilakukan atas pilihan sendiri, bukan karena dipaksa orang lain.
b.      Istri, Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan thalaq teerhadap istrinya sendiri, tidak dipandang jatuh thalaq yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Untuk sahnya thalaq, pada istri yang di thalaq disyaratkan sebagai berikut:
1)      Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuatan suami.
2)      Kedudukan istri yang di thalaq itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
c.    Shigot Thalaq ialah kata-kata yang diucapakan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan thalaq, baik yang sharih (jelas) maupun yang kinayah (sindiran), baik berupa ucapan lisan, tulisan, isyaratbagi suami yang tuna wicara, ataupun dengan suruhan orang lain.
d.      Qashdu (kesenjangan), artinya bahwa dengan ucapan thalaq itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkan untuk thalaq, bukan untuk maksud lain.[12]


















Nikah Via Telepon dan Internet.
Adanya sedikit penjelasan di atas yaitu mengenai pengertian, syarat maupun rukun ijab qabul yang mana Ijab oleh wali dan qobul oleh calon suami. Berkenaan atas adanya pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihubungkan dengan pelaksanaan ijab qobul, maka penulis mengangkat permasalahan yang mungkin terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yaitu sah atau tidak akad nikah yang ijab qobulnya dilaksanakan melalui telepon  dan internet
Pada zaman ini,  alat ukur sudah berteknologi canggih, termasuk dibidang komunikasi. Alat – alat itu sudah sangat akrab dengan kehidupan kita sehari – hari.
Wartel ( warung Telekomunikasi ) , HP ( Hand Phone )  dan Warnet ( Warung Internet ) tumbuh bagaikan jamur di musim labuh. Kenyataan tersebut mengilhami sebagian orang untuk melangsungkan pernikahan lewat telepon dan internet, karena dipandang lebih praktis apalagi bagi orang yang sangat sibuk. Namun, memutuskan hukum, tidaklah cukup hanya didasarkan atas pertimbangan kepraktisan semata. Perlu dipertimbangkan aspek – aspek yang lain. Sebab menurut ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah prosesi yang sangat sakral.
Pernikahan merupakan Mitsaq al-ghalizh ( tali perjanjian yang kuat dan kokoh ), bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dilihat dari fungsinya, pernikahan merupakan satu – satunya cara yang sah untuk mendapatkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis, di samping meningkatkan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.[13]
Menikah bukan sekedar formalisasi pemenuhan kebutuhan biologis semata. Lebih dari itu pernikahan adalah Syari’atun azhimatun ( Syariat Yang Agung ) yang dimulai sejak Nabi Adam yang saat itu dinikahkan dengan Hawa oleh Allah SWT. Pernikahan adalah sunah Rasul, karenanya ia merupakan bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu.
Pernikahan merupakan bentuk ibadah Muqayyadah, artinya ibadah yang pelaksanannya diikat dan diatur oleh ketentuan syart dan rukun.
Menurut ulama’ Hanafiyah, rukun dari pernikahan hanyalah ijab dan qabul saja. Sementara menurut Jumhur al-Ulama’ ( mayoritas pendapat Ulama’ ) ada empat macam meliputi : Shighat atau ijab qabul, mempelai wanuta, mempelai laki-laki dan wali. Ada juga yang memasukkan ulama’ yang memasukkan mahar dan saksi sebagai rukun, tetapi jumhur al – ulama’ memendang keduanya sebagai syarat.
Dari ketentuan diatas kita dapat pahami bahwa ijab dan qabul adalah satu-satunya rukun yang disepakati oleh senmua ulama’. Meskipun mereka sepakat hal itu namun keduanya, baik hanafiyah maupun jumhur al – ulama’ memiliki pengertian tentang ijab dan qabul yang berbeda. Hanafiyah berpendapat bahwa ijab adalah kalimat yang keluar pertama kali dari salah satu orang yang melakukan akad, baik itu dari suami atau istri, sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak kedua. Adapun menurut jumhur  al-ulama’. Ijab memiliki pengertian lafald yang keluar dari pihak wali mempelai perempuan atau seseorang yang mewakili wali. Sementara qabul adalah lafal yang keluar dari pihak laki – laki sebagai petunjuk kesediaan menikah. Jadi menurut Hanafiyah, boleh – boleh saja ijab itu datang dari mempelai laki-laki yang kemudian dijawab oleh mempelai perempuan. Berbeda dengan Hanafiyah, jumhur al – ulama’ yang mengharuskan ijab datang dari wali mempelai perempuan dan qabul dari mempelai laki – laki.[14]
Melihat kedudukannya yang demikian, prosesnya tentu agak rumit dan ketat. Berbeda dengan akad jual beli atau muamalah lainnya, seperti termaktub dalam kitab Tanwir Al – Qulub, At – Tanbih, dan Kifayah Al – Akhyar, akad pernikahan hanya dianggap sah jika dihadiri mempelai laki – laki, seorang wali dan di tambah minimal dua orang saksi yang adil.
Pengertian “ dihadiri “ di sini, mengharuskan mereka secara fisik  ( jasadnya ) berada dalam satu majlis. Hal itu untuk mempermudah tugas saksi dan pencatatan. Sehingga kedua mempelai yang terlibat dalam akad tersebut pada saat yang akan tidak mempunyai peluang untuk mengingkarinya.
Karenanya, akad nikah lewat telepon dan internet tidak mendapat pembenaran dalam fiqih. Sebab tidak dalam satu majlis dan sangat sulit dibuktikan.[15]
Di masa dulu, akad nikah ( ijab dan qabul ) barangkali bukanlah sesuatu yang penting dibicarakan karena mungkin belum ada cara lain selain hadir di majlis yang telah disepakati. Sekarang fenomena itu menjadi menarik mengingat intensitas aktivitas manusia semakin tinggi dan semakin tidak terbatas, sementara kecanggihan alat komunikasi memungkinkan manusia menembus semua batas dunia dengan alat semacam internet, telepon, faks dan lain – lain. Bagi orang yang sibuk dan terpisah oleh ruang dan waktu tertentu, alat itu dipandang lebih praktis dan efisien termasuk untuk melangsungkan prosesi akad nikah dalam hal ini ijab dan qabul.
Dilihat dari kelazimannya, penggunaan internet untuk komunikasi adalah menu e-mail dan chating yang secara esensial sama dengan surat, yaitu pesan tertulis yang dikirimkan. Bedanya hanya media yang digunakan untuk menulis pesan. Kalau surat ditulis pada kertas dan memakan waktu yang relative lama untuk sampai tujuan sedangkan e-mail dan chating menggunakan computer yang dengan kecanggihannya dapat langsung diakses dan dijawab seketika itu oleh orang yang dituju.
Menurut ulama’ Hanafiyah bahwa akad nikah via telepon dan internet itu sah dilakukan karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat karena surat di pandang sebagai khitab ( al-khitab min al-ghaib bi manzilah al – khitab min al-hadhir ) dengan syrat dihadiri oleh dua saksi.
Meskipun penggunaan telephon dan internet untuk melakukan akad nikah  jarak jauh ada yang memperbolehkan namun pendapat itu banyak ditentang oleh jumhur al – ulama’ mengingat pernikahan memilki nilai yang sangat sacral dan bertujuan mewujudkan rumah tangga sakinah,mawaddah dan rahmah bahkan tatanan social yang kukuh. Oleh karena itu pelaksanaan akad nikah harus di hadiri oleh yang bersangkutan secara  langsung dalam hal ini mempelai laki –laki, wali dan minimal dua saksi.
Dengan demikian akad nikah melalui media komunikasi ( internet, telepon,faks dan lain – lain ) tidaklah sah, karena tidak dalam satu majlis dan sulit dibuktikan. Di samping itu sesuai dengan pendapat Mlikiyah, Syafi;iyah dan Hanabilah yang menyatakan tidak sah akad nikah dengan surat karena surat adalah kinayah.[16]



DAFTAR PUSTAKA

Hakim, Abdul Hamid . 1976 . Mabadi Awaliyah . Jakarta : Bulan Bintang
Saleh, Hassan . 2008 . Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Tihami .  2009 . Fiqih Munakahat . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rasjid, Sulaiman . 1976 . Fiqh Islam . Jakarta : Attahiriyah.
Azam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyid Hawwaz .  2009 . Fikih Munakahat . Jakarta : Amzah.
Abdurrahman . 1996 . Perkawinan Dalam Syari’at Islam . Jakarta : Rineka Cipta.
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag . 1985 . Ilmu Fiqh Jilid II . Jakarta : CV Yulina.
            Mahfudh, Sahal . 2003 . Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh ( Solusi Problematika Umat) . Surabaya : Ampel Suci.








[1] Abdul Hamid Hakim. Mabadi Awaliyah (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). Hlm 12
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta : Attahiriyah, 1976), hlm. 362
[3] Abdul Hamid Hakim. Mabadi Awaliyah (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). Hlm 12
[4] H.E. Hassan Saleh. Kajian FIQIH Nabawi & FIQIH Kontemporer. Jakarta: PT RAJA GRAFINDO PERSADA, 2008. Hlm 300
[5] Tihami, M.A., M.M. FIQIH MUNAKAHAT. PT. RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta, 2009. Hlm 13
[6] Tihami, M.A., M.M. FIQIH MUNAKAHAT. PT. RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta, 2009. Hlm 13
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta : Attahiriyah, 1976), hlm. 364
[8] Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyid Hawwaz, Fikih Munakahat,(Jakarta : Amzah, 2009 ),hlm 59-80
[9] Abdurrahman, Perkawinan Dalam Syari’at Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 1996),hlm 62-65
[10] Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag, Ilmu Fiqh Jilid II, (Jakarta : CV Yulina, 1985), hlm. 226-227
[11] Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,  (Jakarta : Attahiriyah, 1954), hlm.380-381
[12]Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag, Ilmu Fiqh Jilid II, (Jakarta : CV Yulina, 1985), hlm. 227-237
[13] KH. Sahal Mahfudh MA. Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh ( Solusi Problematika Umat).Surabaya.Ampel Suci.2003.hlm. 235.
[14] KH. Sahal Mahfudh MA. Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh ( Solusi Problematika Umat).Surabaya.Ampel Suci.2003.hlm.237 –238.
[15] Ibid. hlm. 236.
[16] Ibid. hlm. 238 – 239.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar