Senin, 21 Mei 2012

FIQIH MU’AMALAH




2.1 Pengertian Fiqih Mu’amalat
Pada dasarnya fiqih mu’amalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan mu’amalah. Secara etimologi (bahasa), fiqih adalah (الفهم) yang berarti faham. Kata “fiqih” juga diartikan “paham yang mendalam”. Kata ini muncul sebanyak 20 kali dalam Al Qur’an dengan arti “paham itu”. Diantaranya dalam surat Thaha ayat 27- 28, An Nisa’ ayat 78, Al Hud ayat 91 dan Al Kahfi ayat 93, dll. Contohnya dalam surat Al Kahfi ayat 93 yaitu:

حَتَّى اِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمَا قَوْمًا لاَّيَكَادُوْنَ يَفْقَهُثوْنَ قَوْلأ.
Artinya :
 “Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung,dia mendapati dihadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan.”
Arti yafqohuna dalam ayat itu  artinya “mereka memahami”.[1]
Kata  kedua yaitu mu’amalah, secara etimologi kata mu’amalah adalah bentuk masdar dari kata ‘amala ( عامل – يعامل – معاملة ) yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
Secara terminologi, pengertian fiqih mu’amalah terbagi menjadi dua, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
a.    Pengertian dalam arti luas
Di antara definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi muamalah adalah:
1.    Menurut Ad Dimyati
“Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukrowi.”
2.    Menurut Muhammad Yusuf Musa
“ Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”
Dari dua pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fiqih mu’amalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan kehidupan manusia dalam urusan keduniawian atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
b.    Pengertian dalam arti sempit
Ada beberapa ulama’ yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian fiqih muamalah, antara lain:
1)   Menurut Hudhari Beik:
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”
2)   Menurut Idris Ahmad:
“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
3)   Menurut Rasyid Ridha:
“Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”
Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam arti sempit fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Namun, dari pengertian di atas fiqih muamalah tidak mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta, seperti cara mengatur tirkah (harta waris), sebab masalah ini telah diatur dalam disiplin ilmu itu tersendiri, yaitu dalam Fiqih Mawaris.[2]
2.2 Pembagian Fiqih Mu’amalah
1.    Menurut Ibn Abidin
Menurut Ibn Abidin, Fiqih Muamalah bisa dibagi menjadi 5 bagian, diantaranya:
a.    Muawadhah maliyah ( Hukum Kebendaan)
b.    Munakahat ( Hukum Perkawinan)
c.    Muhasanat (Hukum Acara)
d.   Amanat dan ‘Aryah ( Pinjaman)
e.    Tirkah ( Harta Peninggalan)
2.     Menurut Al Fikri
Menurut Al Fikri, fiqih mu’amalah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a)    Al Muamalah Al-Madiyah
Al Muamalah Al-Madiyah adalah mu’amalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama’ berpendapat  bahwa  mu’amalah Al madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atu diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia,dll.
Dengan kata lain, Al Mu’amalah Al Madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek benda. Oleh karena itu, berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan benda, seperti al-ba’i (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh ridha Allah. konsekuensinya, harus menuruti tat cara jual beli yang telah ditetapkan syara’.
b)   Al Mu’amalah Al Adabiyah
Al Muamalah Al Adabiyah maksudnya, muamalah di tinjau dari segi cara tukar menukarbenda yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dll.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, Al Muamalah Al Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Dengan demikian, maksud Adabiyah  antara lain berkisar dalam keridhoan dari kedua belah pihak yang melangsungkan  akad, ijab qobul, dusta, dll. Dalam praktiknya, kedua Al Muamalah tidak dapat di dipisahkan.
2.3 Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Berdasarkan pembagian fiqih muamalah di atas, ruang lingkupnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1)   Ruang Lingkup Muamalah Adabiyah
Hal-hal yang termasuk ruang lingkup muamalah adabiyah  adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak, dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
2)   Ruang Lingkup Muamalah Madiyah
Ruang lingkup muamalah madiyah antara lain:
a.       Jual beli ( Al bai’at Tijarah)
b.      Gadai (rahn)
c.       Jaminan dan Tanggungan ( Kafalah dan Dhaman)
d.      Pemindahan Utang ( hiwalah)
e.       Jatuh bangkit ( tafjis)
f.       Batas bertindak ( al hajru).
g.      Perseroan atau perkongsian (Asy- Syirkah).
h.      Perseroan harta dan tenaga ( al mudharabah ).
i.        Sewa- menyewa tanah (al musaqah al mukhabarah).
j.        Upah (ujral al amah).
k.      Gugatan ( asy syuf’ah).
l.        Sayembara ( al ji’alah ).
m.    Pembagian kekayaan bersama ( al qismah).
n.      Pemberian ( al hibbah).
o.      Pembebasan (al ibra’) damai ( ash shulhu).
p.      Beberapa  masalah mu’ashirah ( muhaditsah ), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.
Dari beberapa ruang lingkup fikih muamalah di atas, maka ruang lingkup fiqih muamalah secara garis besarnya meliputi pembahasan tentang harta (al-mal), hak-hak kebendaan (al-huquq) dan hukum perikatan (al-aqad).
Berikut ini adalah penjabaran secara global tentang ruang lingkup pembahasan fiqih muamalah.
1)   Bagian Pertama: Hukum Benda
Ruang lingkup ini terdiri dari tiga pokok pembahasan masing-masing dalam satu bab:
1.    Harta
a. Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut, al-mal yang berasal dari kata  yang berarti condong, cenderung dan miring. Oleh karena itu dalam kehidupan manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.
Menurut Ulama Hanafiyah istilah harta (al-mal) ialah: “Segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.”
Menurut definisi ini, harta memiliki 2 unsur, yaitu:
a.    Harta dapat dikuasai dan dipelihara
b.    Harta dimanfaatkan menurut kebiasaan
Menurut jumhur ulama fiqih selain Hanafiyah mengemukakan beberapa pendapatnya mengenai harta diantaranya yaitu:
Ø “Harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.”
Ø “Harta juga diartikan sebagai sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabi’atnya, baik manusia itu akan memberikan atau akan menyimpan.”
Ø Selain itu harta juga diartikan sebagai : “Segala dzat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia.” [3]
b.    Unsur-unsur Harta
Menurut para fuqoha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur ‘ainiyah dan unsur ‘urf. Yang dimaksud dengan unsur ‘ainiah adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan, maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsure ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.[4]
c.    Jenis-jenis Harta
Harta dalam pengertian sebagaimana disampaikan dimuka, dalam hukum islam menurut sudut pandang tertentu di bedakan dalam beberapa kategori. Masing-masing mempunyai cirri-ciri khusus dan atas masing-masing kategori bisa jadi berlaku hukum-hukum yang berbeda.
1.    Mal Mutaqawwim dan Ghoiru Mutaqawwim
·         Mal muttaqawwim: Segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya, macam-macam benda yang tidak bergerak,yang bergerak,dll.
·         Mal Ghoiru Mutaqawwim: Segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang syara’ untuk memanfaatkannya, kecuali dalam keadaan madarat, seperti khamar, babi.
2.    Mal ‘aqar dan Mal Manqul
·         Mal aqar: harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain menurut asalnya, seperti rumah,dan hal-hal yang membumi.
·         Mal Manqul: harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula, ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut.seperti: uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda yang ditimbang dan diukur.
3.    Mal Mitsliy dan Mal Qimiy
·         Mal Mitsliy: harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan pada bagian-bagiannya atau kesatuannya sebagaimana yang terjadi dalam aktivitas ekonomi. Contoh: telur, gandum, kapas, besi, pakaian,papan, dll.
·         Mal Qimiy: harta yang tidak mempunyai persamaan dipasar, tapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti: binatang dan pohon.
4.    Mal Istimali dan Mal Istihlaki
·         Mal Istimali: harta yang dapat diambil manfaatnya, sedangkan zatnya tetap (tidak berubah). Contoh: rumah, tempat tidur, buku,dll.
·         Mal Istihlaki: harta yang dapat diambil manfaatnya dengan merusak zatnya. Contoh: kayu bakar, uang, kertas, dll.
5.    Mal Mamluk, Mal Mahjur dan Mal Mubah
·         Mal Mamluk: sesuatu yang berada dibawah kepemilikan, baik perseorangan, maupun badan hukum. Contoh: yayasan dan pemerintahan.
·         Mal Mubah: sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang,seperti: air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon dihutan dan buah-buahannya.
·         Mal Mahjur: sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan disyari’atkan memberikan kepada orang lain, baik itu benda wakaf maupun benda untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid, kuburan, dll.
6.    Mal Ashl (harta pokok / harta yang menyebabkan adanya harta yang lain) dan Mal Tsamarah(harta hasil / harta yang terjadi dari harta lain).
7.    Mal qabi li al qismah (harta yang bisa dibagi) dan Mal Ghoirul qabi al Qismah (harta yang tidak dapat dibagi).
8.    Malul Khas (harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain) dan Malul-‘Amm (harta milik umum/ bersama).
9.    Mal ’Ain dan Mal Dain
·      Mal ‘Ain: harta yang berbentuk benda, seperti: kendaraan, rumah, dll
-       Mal’ain Dzati Qimmah:harta yang berbentuk dan bernilai.
-       Mal’ain Ghair Dzati Qimmah: benda yang tidak dapat dipandang harta,karena tidak memiliki nilai,seperti sebiji beras.
·      Mal Dain:  sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.[5]
2.    Hak
a.    Pengertian Hak
Hak berasal dari bahasa Arab haqq, secara harfiah berarti kepastian atau ketetapan. Secara terminologis Hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syari’at yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang berkaitan perorangan maupun yang berkaitan dengan harta benda.[6]
b.    Pembagian Hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagh menjadi dua bagian yaitu mal dah ghoir mal.
Hak mal adalah sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti  pemilikan benda-benda atau hutang-hutang. Hak ghoir mal terbagi dua bagian yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Hak syakhshi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
Hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam: hak ‘aini ashli dan hak ‘aini thab’i.[7]
3.    Hak milik
a.    Pengertian Hak milik
Milik (arab, al-milk) dan secara bahasa adalah pemilikan atas sesuatu (al-mal, atau harta benda) dan kewenangan bertidak secara bebas terhadapnya. Sedangkan menurut terminologi adalah sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.
b.    Pembagian Macam-macam Hak milik
Ø Milk ‘Aini, Milk Manfaat dan Milk Dain
Ø Milk Tam dan Milk Naqish
Ø Milk Mutamayyas dan milk Masya’
Ø Mangakhiri Pemilikan Campuran.[8]
2)   Bagian Kedua: Konsep umum Akad
1.    Akad
a.    Pengertian Akad
Akad (al-‘aqd, jamaknya al-‘uqud) secara etimologi (bahasa) berarti al-rabth  yaitu ikatan, mengikat. Jadi secara etimologi akad berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi.[9] Sedangkan menurut terminologi akad adalah hubungan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibolehkan oleh syari’at yang mempunyai pengaruh secara langsung pada objeknya.[10]
b.     Macam- macam Akad
Pembagian macam-macam dan jenis akad dapat dilakukan dari berbagai aspek dan sudut pandang yang berbeda-beda:
1.    Akad Shahih dan Ghoiru Shahih
2.    Akad Musammah dan Akad Ghoiru Musammah
3.    Dari segi Maksud dan Tujuan
4.    Akad ‘Ainiyah dan Ghoiru ‘Ainiyah[11].
3)   Bagian Ketiga: Aneka Macam Akad Khusus
            Ruang lingkup pembahasan ini meliputi berbagai macam akad (transaksi) muamalah seperti:
1.    Jual-beli (al-bai’)
a.    Pengertian jual beli
Secara bahasa, jual beli terdiri dari dua kata yaitu jual dan beli. Kata jual berasal dari bahasa Arab ( البَيْع ) merupakan masdar dari ( بَاعَ ) yang berarti tukar-menukar/saling tukar, dan kata beli berasal dari kata ( الشِرَاء ).
Sedangkan secara terminologi jual-beli adalah pemilikan suatu barang yang bersifat harta dengan penggantian berdasarkan ijin syara’ atau pemilikan manfaat yang boleh untuk selamanya dengan membayar harganya. [12]
b.    Rukun Jual-Beli dan Syaratnya
·      Rukun Jual-Beli:
1.    Shighat adalah ucapan ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan)
2.    Dua orang yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli
3.    Objek akad, yaitu harga dan barang
·      Syarat Sahnya Jual-Beli:
1.    Kerelaan dari penjual dan pembeli atau yang mewakili keduanya
2.    Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka, dewasa, dan mengerti
3.    Barang yang diperjual belikan termasuk barang yang dibolehkan dan bermanfaat
4.    Barang yang diperjual belikan adalah milik penjual sendiri atau yang di izinkan untuk diperjual belikan pada waktu akad
5.    Barang yang diperjual belikan bisa diketahui lewat sifatnya atau menyaksikannya
6.    Harganya harus sudah jelas
·      Macam-Macam Jual Beli
a.    Jual beli Gharar
b.    Jual beli Mulaqih
c.    Jual beli Mudhamin
d.   Jual beli Hushah
e.    Jual beli Muhaqalah
f.Jual beli Munabazah
g.    Jual beli Mukhabarah
h.    Jual beli Tsunayya
i. Jual beli ‘Asb Al Fahl
j. Jual beli Mulamasah
k.    Jual beli ‘Urban
l. Jual beli Talqi Rukban
m.  Jual beli antara orang desa dan orang kota
n.    Jual beli Musharrah
o.    Jual beli Shubrah
p.    Jual beli Najasy.
·      Hak Istimewa Jual Beli
a.    Opsi ( khiyar): Khiyar Majlis, Khiyar Syarat, Khiyar ‘Aib
b.    Presemption ( Shuf’ah).
2.    Sewa-menyewa (Ijarah)
a.    Pengertian sewa-menyewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad atas manfaat (jasa) yang dibenarkan dengan takaran yang diketahui dan dalam waktu yang telah ditentukan.
b.    Pembagian Ijarah
Ijarah dibagi menjadi dua macam, yaitu:
v Ijarah pada benda tertentu (Ijarah ‘Ain), seperti perkataan pemberi ijarah, “saya sewakan kepadamu rumah atau mobil ini.”
v Ijarah pada pekerjaan (Ijarah Al Zimmah), seperti seorang yang mengupah orang lain untuk membangun tembok atau menjaga kebun dan yang lainnya.
c.    Syarat Ijarah
Syarat ijarah ada empat, yaitu:
1.    Hendaknya ia termasuk yang boleh ditransaksikan.
2.    Diketahui manfaatnya, seperti rumah untuk tempat tinggal, pekerjaan manusia, atau mengajarkan ilmu.
3.    Diketahui upahnya.
4.    Hendaknya manfaat tersebut dibolehkan. Misalnya, rumah untuk tempat tinggal.tidak boleh untuk manfaat yang haram, misalnya untuk berzina, nyanyian, menyewakan rumah sebagai gereja atau untuk menjual khamr dan yang lainnya.
d.   Syarat Benda Yang Disewakan
1.    Mengetahui bendanya dengan cara melihatnya atau melalui sifatnya.
2.    Akadnya adalah untuk mengambil manfaatnya, bukan bendanya.
3.    Bisa diserah terimakan.
4.    Memiliki manfaat.
5.    Hendaknya dimiliki oleh orang yang menyewakan atau diizinkan untuk disewakan.
e.    Rukun Ijarah
1.    ‘Aqid (orang yang akad)
2.    Shighat akad
3.    Ujrah (upah)
4.    Manfaat. [13]
3.    Utang Piutang
a.    Pengertian Utang Piutang ( القرض )
Utang piutang dalam bahasa arab adalah Al-Dain (jamaknya Al-Duyun) dan al-qordh. Dalam pengertian umum, utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Transaksi seperti ini dalam fiqh dinamakan mudayanah atau tadayun.
b.    Unsur-Unsur Utang Piutang
a.    Orang yang berutang ( الدائن )
b.    Orang yang memberi utang ( المدين )
c.    Objek utang piutang
c.    Syarat Utang Piutang
a)    Ijab qabul
b)   Harta benda
c)    Akad utang
d)   Saling menguntungkan. [14]
4.    Gadai
a.    Pengertian Gadai
Istilah yang digunakan fiqh untuk gadai adalah al-rahn. Ia adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
5.    Pinjaman (ariyah)
a.    Pengertian Pinjaman (ariyah)
Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis), bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, maka hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah.
b.     Dasar Hukum ‘Ariyah
Menurut Syyaid Sabiq, ‘ariyah adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam. Adapun landasan hukumnya. “Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (al-Maidah: 2) “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (al-Nisa: 58) “Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud).
c.    Rukun dan Syarat ‘Ariyah
Lenurut Hanafiyah, yaitu ijab dan qabul, tidak wajib diucapkan tapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam dan boleh hukum ijab qabul dengan ucapan. Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah sebagai berikut:
1)   Kalimat mengutangkan (lafadz).
2)   Orang yang mengutang (mu’ir) dan orang yang menerima utang(mista’ir).
3)   Benda yang diutangkan.
6.    Riba
a.    Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian.. Dikatakan raba al-maalu apabila harta itu bertambah dan berkembang. Atau, arba ‘ala khamsin, yakni bertambah dari harga lima puluh. Istilah riba ditujukan kepada semua bentuk jual beli yang diharamkan. Adapun riba secara istilah “tambahan pada sesuatu yang dikhususkan.”
b.    Hikmah Diharamkannya Riba
Islam mengharamkan riba karena beberapa alasan, berikut ini:
1)   Ketidak samaan antara usaha dan hasil.
2)   Hancurnya tatanan ekonomi masyarakat karena enggannya pemilik modal untuk bekerja.
3)   Merosotnya
4)    moral masyarakat, karena tidak ada tolong menolong antara anggotanya.
5)   Terbaginya masyarakat yang menjadi dua golongan yang saling bertentangan.
c.    Macam-Macam Riba
Menurut mayoritas ulama riba dibagi tiga, yaitu: Riba Nasi’ah, Riba Al Fadhl dan riba’al yadd.
Ø  Riba nasi’ah adalah penambahan pada salah satu pengganti disebabkan keterlambatan pembayaran.
Ø  Riba fadhl secara bahasa bararti lawan dari kurang. Riba fadhl adalah tambahan pada salah satu dari dua barang transaksi yang sama jenisnya, seperti tukar menukar emas dengan emas dan sebagainya.
Ø  Riba al yadd (tangan): Jual beli dengan mengakhirkan penyebaran kedua barang ganti,atau salah-satunya tanpa menyebutkan waktunya. [15]



[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, ( Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu,1997)hlm 35.
[2] Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i, MA. Fiqih Muamalah, ( Bandung: CV. Pustaka Setia. 2001),hlm 13-16.
[3] Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i, MA. ibid, 2001, hlm 22-23.
[4] Drs.H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta 2002hal: 9-12
[5] Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i, MA. ibid, 2001, hlm 32-42.
[6] Drs. Ghufron A.Mas’adi,M.Ag. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta 2002. hal: 20-32.
[7] Drs.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta 2002.hal: 34-35
[8] Drs.Ghufron A.Mas’adi,M.Ag.,ibid. Jakarta 2002.  hal: 53-66
[9] Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i, MA. ibid, 2001, hlm
[10] Prof . Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam), Jakarta: Amzah, 2010, Hlm. 17.
[11]Drs.Ghufroh A.Mas’adi,M.Ag, ibid, Jakarta 2002. hal: 75-108.
[12] Al Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim, Abu Bakar Muhammad, Fiqih Islam Terjemah Fathul Qarib, Surabaya:Karya Abditama,1995. hlm. 141-142.
[13] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis –Garis Besar Fiqih, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003, hlm. 201-219.
[14] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, ibid, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003, hlm.222-224.
[15] Prof.DR.Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam. Surabaya 2007. hal: 145-161

DAFTAR PUSTAKA
1.      Amir Syarifuddin. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu.
2.      Syafe’i, Rachmad, MA. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
3.      Muhammad Azzam, Abdul Aziz. 2010. Fiqih Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam). Jakarta: Amzah.
4.      Al Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim, Muhammad, Abu Bakar. 1995. Fiqih Islam Terjemah Fathul Qarib. Surabaya: Karya Abditama.
5.      Syarifuddin, Amir. 2003. Garis –Garis Besar Fiqih. Jakarta Timur: Prenada Media.
6.       A.Mas’adi, Gufron. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
7.      As-Sadlan, Shalih Bin Ghanim, Shalih AL-Munajjid, Syaikh Muhammad. 2007. Intisari Fiqh Islam. Surabaya: CV Fitrah Mandiri Sejahtera.
8.      Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar