A.
Pengertian Ibadah
Ibadah secara
etimologis berasal dari bahasa arab yaitu عبد
يعبد عبادة yang artinya melayani patuh, tunduk. Sedangkan menurut
terminologis ialah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan
diridhai allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir
maupun yang bathin. Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi
menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan
lainnya.
B.
Ruang lingkup ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh
kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas kerana
Allah demi mencapai keredhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang
disyariatkan olehNya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah
kepada sudut-sudut tertentu sahaja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal
dan persediaan bekalan bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di
hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh
kegiatan manusia sebagai 'ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas
kerana Allah demi untuk mencapai keredaan Nya serta dikerjakan menurut cara
cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap 'ibadah 'ibadah
tertentu sahaja sebagai 'amal saleh malah ia meliputi segala kegiatan lain. Hakikat ini ditegaskan oleh Allah di dalam
Al-Quran:
“Dialah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji
dan menzahirkan keadaan kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya;
dan Dia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun, (bagi orang-orang
yang bertaubat)”. (QS: Al-Mulk:2)
Ruang lingkup
'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan
kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan
individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia
memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah
seperti berikut:
Ø
Amalan yang dikerjakan itu
hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum hukum syara' dan tidak
bercanggah dengan hukum hukum tersebut. Adapun 'amalan 'amalan yang diingkari
oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan ma'siyah, maka tidaklah
sekali kali ia dijadikan 'amalan 'ibadah.
Ø 'Amalan tersebut
dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri,
menyenangkan keluarga nya, memberi manfa'at kepada umat seluruhnya dan bagi
mema'murkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah
Ø
Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok
eloknya bagi menepati apa yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w yang mafhumnya:
"Bahawa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja
dengan memperelokkan kerjanya." (Muslim)
Ketika membuat
'amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum hukum syara' dan ketentuan
batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak
menindas atau merampas hak orang.
Tidak
mencuaikan 'ibadah 'ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam
melaksanakan 'ibadah 'ibadah umum. Firman Allah yang mafhumnya:
Oleh itu ruang lingkup ibadah
dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas tempoh hidup seseorang Muslim dan
kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diredhai oleh
Allah dalam tempo tersebut.
C.
Tujuan Ibadah
Manusia,
bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba
Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki.
Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh
karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya
kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki
mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi
kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban
menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.
Manusia
diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa
pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini
dapat difahami dari firman Allah swt. :
“maka apakah kamu mengira, bahwa
sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), da bahwa kamu tidak
akan dikembalikan kepad kami.”(QS al-Mu’minun:115)
Karena Allah maha mengetahui
tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi
kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu
mencapai taqwa.
1. Pembagian Ibadah
Yusuf Musa berpendapat bahwa
Ibadah dibagi menjadi dua bagian:
Ibadah Mahdoh.
Ibadah murni
(mahdhah), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah SWT.
Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta
terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari
masing-masing individu. Ibadah mahdhoh meliputi:
1)
Thaharah,
Thaharah menurut etimologi (bahasa) berarti bersih
dan suci dari berbagai kotoran, baik lahiriah atau batiniah. Adapun definisi
thaharah secara terminologi, adalah suatu perbuatan yang menentukan boleh
tidaknya suatu ibadah itu dilaksanakan (sah atau batal), walau dengan salah
satu media thaharah (seperti tayammum) atau semata mencari tambahan pahala
(seperti berusaha yang kedua atau yang ketiga dalam berwudhu’).
Imam an-nawawi mendefinisikan thaharah sebagai
sebagai berikut:” mengangkat hadast atau
menghilangkan najis atau semisal keduanya dengan cara yang berlaku bagi
masing-masing”. Macam-macam thaharah ada 3: mandi, wudhu, dan tayamum.
2)
Shalat,
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan
menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain. Hukum sholat fardhu lima kali
sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta
normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan
munkar.
3)
Zakat,
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti :
tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan
bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah
dinamakan shadaqah.
4)
Puasa,
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka
dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit
fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan
yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada
sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa
diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan
nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
5)
Haji,
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan
menyengaja.
Menurut istilah syara', haji ialah
menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat
sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang
dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal
sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah
thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar
jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain
‘Ibadah bentuk ini memiliki 4
prinsip:
Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil
perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan
otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Tatacaranya harus
berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah
adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا
من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64
Dan Kami tidak mengutus seorang
Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64)
وما
آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul
kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59:
7).
Bersifat supra rasional (di atas jangkauan
akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah
akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di
baliknya yang disebuthikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah
mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak,
melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas
dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
Azasnya
“taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah
kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan
Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan
untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
2. Ibadah Ghairu Mahdah
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar
ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik,
tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang
ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan
ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah
ayat 5)
Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala
amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadah ghairu mahdhah ialah belajar,
dzikir, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah
ini, mempunyai empat bagian:
Keberadaannya didasarkan atas
tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang
maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan.
Tatalaksananya tidak perlu
berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal
istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak
dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah
dhalalah.
Bersifat
rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat
atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika
menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh
dilaksanakan.
Azasnya “Manfaat”, selama itu
bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
D.
Hakikat Ibadah
Sebenarnya
dalam ibadah itu terdapat hakikatnya, yaitu:
خُضُوعُ
الرُّوْحِ يَنْشَا ُعَنِ اسْتِشْعَارِالقلبِ بمحبة ِالمعبودِ وعظَمتهِ اعتقادا بان
للعالم سلطا نا لايدْرِكُهُ
العقلُ حقيقَتَهُ
“ ketundukan jiwa yang timbul
dari karena hati (jiwa) merasakan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan merasakan
kebesaran-Nya, lantaran beri;tiqad bahwa bagi alam ini ada kekuasaan yang akal
tak dapat mengetahui hakikatnya".
Adapun seorang arif juga
mengatakan bahwa hakikat ibadah yaitu :
اصل
العبادةِ ان ترضى لله مد براومختارا, وترضى عنه قاسما ومعطيا ومانعا وترضاه اِلهًا
ومعبودا
“ pokok ibadah itu, ialah
engkau meridhoi Allah selaku pengendali urusan; selaku orang yang memilih;
engkau meridhai Allah selaku pembagi, pemberi penghalang (penahan), dan engkau
meridhai Allah menjadi sembahan engkau dan pujaan (engkau sembah)
Didalam ibadah itu terdapat
berbagai macam penghalang ibadah.
Penghalangnya yaitu :
1)
Rezeki dan keinginan memilikinya
2)
Bisikan-bisikan dan
keinginan meraih tujuan
3)
Qadha; dan pelbagai
problematika
4)
Kesusahan dan berbagai
musibah
5)
Syarat-Syarat Diterimanya
Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyyah, yaitu tidak ada
suatu ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al Qur’an dan As
Sunnah. Apa yang tidak di syari’atkan berarti bid’ah mardudah ( bid’ah yang
ditolak ), hal ini berdasarkan sabda Nabi :
مَنْ
عَمَِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ.
“ Barangsiapa yang beramal tanpa
adanya tuntutan dari Kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Ibadah-ibadah itu bersangkut
penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat bagi
diterimanya. Syarat-syarat diterimanya suatu amal (ibadah) ada dua macam yaitu:
1.
Ikhlas.
قُلْ
إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (١١)وَأُمِرْتُ
لأنْ أَكُونَ أَوَّلَ الْمُسْلِمِينَ (١٢)
“Katakan olehmu, bahwasannya aku
diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan ta’at
kepada-Nya; yang diperintahkan aku supaya aku merupakan orang pertama yang
menyerahkan diri kepada-Nya.”
2.
Dilakukan secara sah yang
sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
قُلْ
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ
وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا
يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا (١١٠)
“Barang siapa
mengharap supaya menjumpai Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
sholeh, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan tuhannya dalam
ibadahnya itu”
Syarat yang pertama merupakan
konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas
beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat
kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut
wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah
atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Ulama’ ahli bijak berkata:
inti dari sekian banyak ibadah itu ada 4, yaitu:
a)
Melakasanakan
kewajiban-kewajiban Allah
b)
Memelihara diri dari semua
yang diharamkan Allah
c)
Sabar terhadap rizki yang
luput darinya
d)
Rela dengan rizki yang
diterimanya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Syarifudin, Amir,
Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
·
Syihab, M. Quraisy, M.
Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati,
2008), Cet. Ke-1.
·
Al manar, Abduh, Ibadah
Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
·
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih,
(Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
·
Yusuf Qardhawi, Konsep
Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar